Pasaman, - Kejaksaan Negeri Pasaman telah dilaksanakan tes urine terhadap seluruh ASN, PPNPN dan Kamdal di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Jumat (05/07/2024).
Kegiatan pemeriksaan tes urine sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Di mana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Capaian Vaksinasi Sumbar 65,4 Persen
|
"Ya benar, sebanyak 50 orang pegawai, 10 orang PPNPN dan 6 orang Kamdal dinyatakan 100% negatif menggunakan narkoba, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, Jum'at (05/07/2024).
Kajari menyampaikan kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mendeteksi dini penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Kejari Pasaman.
"Kegiatan ini juga sebagai komitmen Kejari Pasaman ikut memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, " tuturnya.
Kata Kejari, Pemeriksaan urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman ini bekerjasama dengan RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
"Kami rutin setiap tahun melaksanakan tes urine supaya seluruh pegawai di lingkungan Kejari Pasaman terbebas dari narkoba, " katanya.